News

21 Perlintasan Liar di Sumbar Sudah Ditutup, KAI Ajak Masyarakat Dukung Keselamatan

×

21 Perlintasan Liar di Sumbar Sudah Ditutup, KAI Ajak Masyarakat Dukung Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Petugas KAI Divre II Sumbar melakukan penutupan terhadap perlintasan liar. (FOTO KAI DIVRE II SUMBAR)

PopsEra.idPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal di wilayah operasionalnya.

Pada Senin (8/6/2026), KAI bersama sejumlah pemangku kepentingan menutup tiga perlintasan liar di lintas Lubuk Alung–Pariaman, Kota Pariaman.

Ketiga perlintasan liar yang ditutup tersebut berada di wilayah Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tepatnya pada KM 57+1/2 dan KM 57+2/3 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman.

Kegiatan penutupan dilakukan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar bersama Polsek Kota Pariaman. Penertiban juga melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api (railfans), Kepala Desa Cimparuah beserta jajaran, Dubalang Desa Cimparuah, perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengutamakan keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan salah satu langkah nyata yang kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” ujar Reza.

Baca Juga  Foto AI dalam Jurnalistik: Pendukung Berita atau Ancaman Kebenaran?

Menurutnya, penutupan perlintasan liar merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda guna mengidentifikasi serta mengevaluasi titik-titik perlintasan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Reza menjelaskan, keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional kereta api.

Selain tidak memiliki izin resmi, perlintasan tersebut umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai sehingga meningkatkan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.

Hingga saat ini, KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar dari total 35 titik perlintasan liar yang menjadi target penutupan secara bertahap dalam program nasional peningkatan keselamatan perkeretaapian.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 titik berhasil direalisasikan sepanjang tahun 2026, sementara empat titik lainnya telah ditutup pada tahun sebelumnya,” jelas Reza.

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI juga terus memperkuat aspek keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin, serta penguatan budaya keselamatan di seluruh lini operasional perusahaan.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu 18 Februari 2026: Padang hingga Bukittinggi Berawan

Upaya edukasi kepada masyarakat juga dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, komunitas, pemerintah daerah, dan pengguna jalan.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang.

“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan layanan transportasi yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (*)